-->
Loading...

Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI, Polri, Kemenhan, Kemendagri, Kementan dan Kemenag

Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI, Polri, Kemenhan, Kemendagri, Kementan dan Kemenag di tahun 2018 ini seperti nya menemui titik terang, denga ada nya surat yang di keluarkan oleh Kementerian Keuangan No: S- 532/AG/2018 Hal Permohonan Data Dukung Dalam Rangka Penyesuaian Tunjangan Kinerja Pada 6 K/L.  Menteri PAN RB selaku Ketua TRBN baru-baru ini telah mengajukan permohonan ijin prinsip penyesuaian tunjangan kinerja 6 Kementerian/Lembaga ke Menteri Keuangan. Pengusulan ini diajukan setelah dilakukan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di K/L dimaksud.

Pelaksanaan reformasi birokrasi ke-6 K/L yang dituangkan dalam Laporan Hasil Evaluasi dinilai layak untuk mendapatkan penyesuaian (kenaikan) tunjangan kinerja.

Daftar 6 k/L yang diusulkan adalah:

TNI (Tentara Nasional Indonesia)
POLRI (Kepolisian RI)
Kementerian Pertahanan
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Pertanian
Kementerian Agama
Perkembangan terakhir Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Anggaran mulai membuat simulasi dan riviu  ketersediaan anggaran dalam rangka penyesuaian besaran Tunjangan Kinerja bagi pejabat/pegawai di lingkungan 6 K/L di atas.

Ditjen Anggaran akan melakukan pemetaan terhadap jumlah dan formasi pegawai per kelas jabatan serta menganalisis kemampuan optimalisasi anggaran dan dampak fiskalnya terkait dengan usulan penetapan besaran tunjangan kinerja.

Data-data dukung yang diperlukan meliputi:

Jumlah dan formasi pegawai per kelas jabatan.
Alokasi belanja pegawai TA 2018 dan alokasi tunjangan kinerja TA 2018.
Realisasi belanja pegawai TA 2018 dan realisasi tunjangan kinerja TA 2018.
Data kegiatan dan jumlah anggaran yang dapat dioptimalisasikan untuk pembayaran tunjangan kinerja.
Prinsipnya Kementerian Keuangan akan membuat simulasi besaran tunjangan pada masing-masing jabatan dan dampak anggarannya, jika diperlukan penambahan anggaran mengusulkan ke DPR.

DAPATKAN BITCOIN GRATIS SEHARGA RP. 90.000.000

Mereviu tahun 2017 khusus Polri sudah mengajukan usulan penyesuaian tunjangan kinerja namun Kementerian Keuangan tidak mengabulkan dengan alasan ketiadaaan anggaran. Akhirnya diputuskan hanya anggota kepolisian di Polres yang memperoleh predikat Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang akan mendapatkan kenaikan tunjangan 70 persen seperti Polres Jember, Polres Jombang dan Polres Sidoarjo.

Namun sampai saat ini penyesuaian tunjangan kinerja pada Polres percontohan tersebut belum terlasakan juga. Mungkin kendalanya pada perumusan dasar hukumnya, seperti diketahui setiap perubahan angka nominal tunjangan kinerja harus melalui Perpres.

Apakah tahun ini kenaikan tunjangan kinerja Polri disetujui Kementerian Keuangan? Masih akan menjadi pertanyaan jika belum terjawab. Namun ada faktor “pendukung” yaitu usulan penyesuaian tunjangan kinerja untuk tahun ini Polri diajukan bersama TNI dan Kemenhan. Dalam persepsi masyarakat dua institusi ini harus selalu bersinergi termasuk dalam pengajuan penyesuaian tunjangan kinerja.

Selain itu pada awal tahun 2018 ini pemerintah juga telah menyetujui kenaikan tunjangan kinerja 21 K/L (termasuk Ditjen Pajak)  sehingga akan menjadi sedikit ironi jika nantinya TNI Polri tetap tidak disetujui dengan alasan ketiadaan anggaran sementara intansi lainnya besaran tunjangan kinerjanya sudah jauh lebih tinggi.

Sesuai SOP dari Kemenpan jangka waktu penyelesaian proses layanan penetapan tunjangan kinerja instasnsi pemerintah memerlukan waktu kurang lebih 45 hari. Proses telaahan Ditjen Anggaran baru langkah awal dari keseluruhan proses sampai penerbitan Perpres tunjangan kinerja, jadi tunggu hasil selanjutnya..

Berikut Tabel Kenaikan Tunjangan 70 % Untuk Polisi dan TNI



Sumber : Artikel Asli


0 Response to "Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI, Polri, Kemenhan, Kemendagri, Kementan dan Kemenag"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel