-->
Loading...

Prosedur dan Syarat Pengajuan Pensiun Dini PNS


Prosedur dan Syarat Pengajuan Pensiun Dini PNS - Dengan berbagai alasan, saat ini banyak dari para anggota Pegawai Negeri Sipil yang mencari informas tentang syarat untuk mengajukan pensiun dini untuk PNS. Pensiun dini bagi PNS tak ubahnya seperti mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan.

Pensiun dini bagi PNS sendiri terdiri dari dua jenis, yakni pensiun dengan hak yang diberikan serta pensiun dengan tanpa penerimaan hak sama sekali. Anggota PNS berhak untuk mengajukan pensiun dini jika telah mencapai usi 50 tahun dengan 20 tahun masa kerja.

Hal ini sesuai dengan peratura yang telah tertulis dalam Undang-undang No 5 tahun 2014 yang membahas tentang Aparatur Sipil Negara pasal 87. Dalam perundangan-udangan tersebut tertulis jika seorang PNS bisa diberhentikan dengan hormat karena 5 alasan, diataranya adalah PNS meninggal, PNS mencapai batas usia untuk pensiun, PNS tidak bisa lagi bekerja karena gangguan fisik maupun psikis, kebijakan pemerintah tentang perampingan organisasi, dan yang terakhir adalah pensiun dini.
Prosedur dan Syarat Pengajuan Pensiun Dini PNS
Syarat mutlak untuk mengajukan pensiun dini sendiri adalah PNS dengan kinerja yang baik, berusia minimal 50 tahun, dan telah 20 tahun mengabdi kepada negara. Untuk para anggota PNS sesuai kriteria yang mengajukan pensiun dini dan disetujui akan mendapatkan haknya berupa uang pesangon.

Berikut ini persyaratan lengkap yang bisa anda jadikan rujukan sebelum mengajukan permohonan pensiun dini.

·         Seperti yang telah beberapa kali disebut diatas, pastikan anda berumur 50 tahun dengan 20 tahun masa kerja.
·         Memenuhi berkas administrasi yang telah ditetapkan untuk pengajuan kepada Menteri Sekretaris Negara.
Prosedur yang harus anda lakukan adalah sebagai berikut.
·         Mengajukan surat permohonan secara tertulis melalui instansi tempat berdinas, yang ditujukan kepada Mensek Negara U.P Deputi Menteri Sekretaris Negara bidang SDM.
·         Berkas administrasi serta prmohonan yang masuk akan terlebih dahulu ditinjau oleh pejabat bagian biro kepegawaian.
·         Selanjutnya akan ada  draft keputusan Menteri Sekretaris Negara terkait pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Hak pensiun.
Setelah syarat dan prosedur diatas telah dijalani, maka surat keputusan pensiun dini akan ditetapkan sendiri oleh Presiden Republik Indonesia untuk PNS dengan golongan IV/C sampai IV, Mensekneg untuk PNS II/a hingga IV/b.

Berikut ini adalah kelengkapan admistrasi yang harus dilengkapi sebagai syarat & prosedur pengajuan pensiun dini PNS.

[Gambar]

0 Response to "Prosedur dan Syarat Pengajuan Pensiun Dini PNS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel