Prosedur dan Syarat Pengajuan Pensiun Dini PNS
Prosedur
dan Syarat Pengajuan Pensiun Dini PNS - Dengan
berbagai alasan, saat ini banyak dari para anggota Pegawai Negeri Sipil yang mencari informas tentang syarat untuk
mengajukan pensiun dini untuk PNS. Pensiun dini bagi PNS tak ubahnya seperti mengajukan
pengunduran diri dari keanggotaan.
Pensiun dini bagi PNS sendiri terdiri dari
dua jenis, yakni pensiun dengan hak yang diberikan serta pensiun dengan tanpa
penerimaan hak sama sekali. Anggota PNS berhak untuk mengajukan pensiun dini
jika telah mencapai usi 50 tahun dengan 20 tahun masa kerja.
Hal ini sesuai dengan peratura yang telah
tertulis dalam Undang-undang No 5 tahun 2014 yang membahas tentang Aparatur Sipil Negara pasal 87. Dalam
perundangan-udangan tersebut tertulis jika seorang PNS bisa diberhentikan
dengan hormat karena 5 alasan, diataranya adalah PNS meninggal, PNS mencapai
batas usia untuk pensiun, PNS tidak bisa lagi bekerja karena gangguan fisik
maupun psikis, kebijakan pemerintah tentang perampingan organisasi, dan yang
terakhir adalah pensiun dini.
Prosedur dan Syarat Pengajuan Pensiun
Dini PNS
Syarat mutlak untuk mengajukan pensiun dini
sendiri adalah PNS dengan kinerja yang baik, berusia minimal 50 tahun, dan
telah 20 tahun mengabdi kepada negara. Untuk para anggota PNS sesuai kriteria
yang mengajukan pensiun dini dan disetujui akan mendapatkan haknya berupa uang
pesangon.
Berikut ini persyaratan lengkap yang bisa
anda jadikan rujukan sebelum mengajukan permohonan pensiun dini.
·
Seperti yang telah beberapa
kali disebut diatas, pastikan anda berumur 50 tahun dengan 20 tahun masa kerja.
·
Memenuhi berkas administrasi
yang telah ditetapkan untuk pengajuan kepada Menteri Sekretaris Negara.
Prosedur yang harus anda lakukan adalah
sebagai berikut.
·
Mengajukan surat permohonan
secara tertulis melalui instansi tempat berdinas, yang ditujukan kepada Mensek
Negara U.P Deputi Menteri Sekretaris Negara bidang SDM.
·
Berkas administrasi serta
prmohonan yang masuk akan terlebih dahulu ditinjau oleh pejabat bagian biro
kepegawaian.
·
Selanjutnya akan ada draft keputusan Menteri Sekretaris Negara
terkait pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Hak pensiun.
Setelah syarat dan prosedur diatas telah
dijalani, maka surat keputusan pensiun dini akan ditetapkan sendiri oleh
Presiden Republik Indonesia untuk PNS dengan golongan IV/C sampai IV, Mensekneg
untuk PNS II/a hingga IV/b.
Berikut ini adalah kelengkapan admistrasi
yang harus dilengkapi sebagai syarat
& prosedur pengajuan pensiun dini PNS.
[Gambar]
0 Response to "Prosedur dan Syarat Pengajuan Pensiun Dini PNS"
Post a Comment